

Di* Ubaidillah geram usai terungkap dugaan oknum BPN PALI menipu warga dalam pembuatan sertifikat tanah.
PALI, FBI — Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, meluapkan amarahnya terhadap kinerja Kantor Pertanahan (BPN) PALI. Ia menilai pelayanan publik di instansi itu buruk, lamban, dan masih dipenuhi praktik pungutan liar (pungli)

Kegeraman itu muncul setelah terungkap dugaan oknum pegawai BPN yang menipu warga dengan memungut biaya sertifikat tanah tanpa pernah memproses penerbitannya.
“BPN PALI perlu dibersihkan dari oknum-oknum seperti ini. Banyak laporan masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengurus sertifikat tapi tak selesai juga,” ujar Ubaidillah dengan nada tinggi, Senin (6/10/2025).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, DPRD PALI akan segera memanggil Kepala BPN untuk dimintai penjelasan resmi.
Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kementerian ATR/BPN agar kasus tersebut ditindaklanjuti.
“Masyarakat sudah sangat resah. Ini bukan sekadar lambat, tapi soal integritas lembaga,” tegasnya.
Pihak Kantor Pertanahan PALI melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan yang dikonfirmasi insan pers, Dwi Setiati, S.H., M.M., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Harry Afrian, S.ST., mengakui bahwa memang masih ada sejumlah berkas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 yang belum rampung.
“Beberapa berkas belum ditandatangani, materai kurang, dan sebagian sertifikat masih analog, belum digital,” jelas keduanya kepada media.
Mereka menambahkan, sesuai ketentuan, proses penerbitan sertifikat tanah maksimal 90 hari kerja.
“Biaya PTSL gratis. Kalau pun ada biaya pemberkasan, paling banyak Rp200 ribu per pendaftar,” imbuhnya.
Kasus dugaan pungli dan lambannya pelayanan publik di instansi pemerintah masih menjadi sorotan utama masyarakat PALI. DPRD menegaskan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. (**)
