KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT DI OKU

fokusber | 16 March 2025, 12:27 pm | 67 views

 

BATURAJA, FBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang terrsangka dari delapan orang yang di giring ke Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU Sumsel.

Foto: Konfrehensi Pers KPK terkait OTT di OKU Sumsel (SS.net)

 

Keenam orang tersebut, tiga diantaranya anggota DPRD OKU, FJ kader Partai PDIP, MFR, Ketua DPC Partai Hanura yang juga Ketua Komisi III DPRD OKU dan Ketua KONI OKU, dan UH Ketua Partai PPP sekaligus menjabat Ketua Komisi II DPRD OKU.

 

Tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Kadin PUPR OKU, NOP, MFZ sebagai swasta dan ASS dan juga swasta yang terlibat memberikan uang suap.

 

Sedangkan dua orang lainnya yang turut digiring ke KPK dikembalikan lagi setelah diperiksa KPK.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan hal tersebut dalam konfrensi Pers kepada awak media di Gedung KPK RI Jakarta, Minggu, (16/3/2025).

 

Setyo menyebut secara keseluruhan ada sembilan proyek yang dijadikan bancakan korupsi.

 

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan,” kata Setyo.

 

Setyo mengatakan ada sembilan proyek yang kemudian ditawarkan oleh Kadis PUPR OKU Nop kepada pihak swasta untuk dikerjakan dengan kesepakatan commitment fee 22 persen. Fee itu dibagi 20 persen untuk Anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

 

Sembilan proyek yang jadi lahan korupsi para tersangka dalam kasus tersebut adalah: 

 

1. Rehabilitasi rumah dinas bupati dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar

 

2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sekitar Rp 2,4 miliar

 

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar

 

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta

 

5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung Rp 4,9 miliar

 

6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar

 

7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar

 

8. Peningkatan jalan senilai Rp 4,8 miliar

 

9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar.

 

“Ini semua dilakukan NOP dengan PPK,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (sumber net/*)

Foto: Gedung Propam Polres OKU di tongkrongi awak media yang menjadi tempat pemeriksaan pejabat dan anggota DPRD OKU yang kena OTT KPK sebelum digiring ke Jakarta
Berita Terkait