K. MAKI Minta Kejati & Bareskrim Gelar Perkara Bersama Dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

fokusber | 4 April 2025, 14:23 pm | 70 views

Feri: Agar Masyarakat Tidak Menduga Kejaksaan Masuk Angin

Foto: Feri Kurniawan, Deputy K MAKI Sumatera Selatan

 

PALEMBANG, FBI –  Perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel seharusnya masuk ranah persidangan untuk pembuktian dugaan pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan.

 

“Bila pemalsuan dokumen di anggap hak perogatif maka pasal KUH Pidana terkait pemalsuan dokumen harusnya masuk ke ranah perdata sehingga tidak terjadi kerancuan dalam penerapan hukum”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan, Jum’at (04/04/2025)

Foto: Gedung Bank Sumsel Babel

 

“RUPSLB bank merupakan syarat mutlak operasional bank karena menyangkut legalitas pengurus Bank dan kesepakatan para pemegang saham”, jelas Feri Kurniawan.

 

“Hak Prerogatif ada di dalam rapat luar biasa pemegang saham yaitu atas nama pemegang saham pengendali dan pimpinan rapat”, ungkapnya.

 

“Hak prerogatif dan kesepakatan para pemegang saham di tuangkan dalam akta notaris dan di tanda tangani bersama para pemegang saham atau yang dikatakan”, ulas Feri.

 

“Jadi tidak ada dalil dan aturan yang menyatakan hak prerogatif pemegang saham pengendali dan pimpinan rapat merubah akta RUPSLB yang telah disepakati kecuali ada rapat RUPSLB LB”, cetusnya.

 

Penyidik Bareskrim telah mempelajari secara seksama dan meminta pendapat ahli sehingga diyakini ada indikasi kejahatan pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan.

 

“Entah dalil apa dan nara sumber siapa sehingga Jaksa menelaah pemalsuan dokumen RUPSLB masuk ranah perdata dan menyatakan berkas tidak memenuhi untuk naik ke persidangan”, kata Feri dengan tertawa lebar.

 

“Harusnya Jaksa super hebat Kejati Sumsel berdiskusi dan rapat dengan penyidik Bareskrim membahas perkara ini agar tidak ada prasangka buruk “Masuk angin atau wani piro”, tegas Feri Kurniawan.

 

“Masyarakat berprasangka buruk kepada penyidik Kejati Sumsel adalah hal yang wajar karena diam dan tidak bersuara terkait perkara sehingga mencoreng muka Kejati Sumsel”, pungkas Feri Deputy K MAKI. (tim)

Berita Terkait