

PALEMBANG, FBI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya menetapkan Fitrianti Agustinda (mantan Wawako Palembang) dan suaminya, Dedi Supriyanto sebagai tersangka kasus korupsi darah di PMI, Selasa (8/4/2025).
Dugaan korupsi darah oleh Fitrianti dan suaminya, Dedi Supriyanto ini bermula dengan modus melakukan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, yang penggunaan tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara pada Tahun 2020-2023.
Suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa selama 9 jam oleh Timpidsus Kejari Palembang sejak pukul 13.00 wib hingga pukul 22.00 wib.

Usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam, Fitri dan suaminya langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Keduanya kompak tersenyum meskipun keduanya nampak lelah.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Hutamrin.
Hutamrin mengatakan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan.
“Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.
“Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP,” pungkasnya. (tim/net)
