Bak Istilah Jeruk Makan Jeruk Oknum Banmus DPRD OKU Diduga Peras Anggota Dewan Kader PAN

fokusber | 10 April 2025, 20:23 pm | 1122 views

* Soalnya Minta Jatah Terkait Penetapan Jadwal Pelantikan PAW Dina Ristika

* Oknum Banmus Umi Hartati Tahanan KPK Kasus Pokir  Dilaporkan Ke KPK RI Lagi

Foto: Wakil Ketua I DPRD PAN OKU, Orniando menunjukkan bukti laporan ke KPK RI terkait dugaan pemerasan terhadap kader PAN, Dina Ariska terkait penetapan pelantikan jadwal PAW

BATURAJA, FBI – Ibarat jeruk makan jeruk, istilah ini tepat disematkan kepada oknum anggota badan musyawarah (Banmus) DPRD OKU, Umi Hartati (UH) yang diduga meminta uang kepada Dina Ristika untuk penetapan jadwal dirinya dilantik sebagai anggota dewan pengganti antar waktu (PAW).

Foto: Umi Hartati tersangka kasus Pokir DPRD OKU yang kena OTT KPK
Foto: Anggota DPRD OKU, Dina Ariska diduga korban pemerasan Umi Hartati

 

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD PAN OKU, Orniando, S.Kom kepada awak media, Kamis (10/4/2025) di Kantor DPD PAN OKU.

 

Menurut Orniando, dugaan kasus pemerasan terkait penetapan jadwal pelantikan PAW Dina Ristika sudah dilaporkan ke KPK RI di Jakarta.

 

“Soal dugaan pemerasan terhadap kader PAN OKU, Dina Ristika sudah dilaporkan ke KPK RI,” jelas Orniando kepada awak media dalam jumpa pers DPD PAN OKU.

 

Lebih lanjut Orniando mengatakan kronologis terjadinya dugaan pemerasan itu bermula keluarnya SK PAW atas nama Dina Ristika, tanggal 18 Februari 2025 dan 25 Februari 2025 telah dilaksanakan rapat Pimpinan DPRD OKU untuk menentukan jadwal Banmus guna menentukan pelantikan PAW DPRD OKU, Dina Ristika.

 

” Disela rapat Banmus itulah, Dina Ristika dimintai uang Rp. 100 juta oleh anggota Banmus, UH dengan alasan untuk memutuskan jadwal pelantikannya,” beber Orniando.

 

Karena merasa sudah terdesak, akhirnya Dina Ristika menyanggupi dan memberikan uang Rp. 100 juta kepada UH agar jadwal pelantikan dirinya segera terlaksana. UH juga beralasan uang tersebut akan diberikan kepada lima fraksi yang tergabung dalam anggota Banmus.

 

“Setelah uang diberikan kepada UH oleh Dina Ristika, akhirnya ia dilantik tanggal 17 Maret 2025,” jelas Orniando sembari menegaskan persoalan ini sudah disampaikan ke KPK RI.

 

Sementara Anggota DPRD OKU Kader PAN, Dina Ristika kepada wartawan membenarkan persoalan dirinya dimintai uang Rp. 100 juta oleh UH tersebut dan dirinya menyerahkan persoalan itu untuk ditangani oleh pengurus teras DPD PAN OKU.

 

“Silahkan tanya kepada Orniando dan soal ini sudah dilaporkan ke KPK,” jelas Dina.

 

Sebagaimana diketahui, Umi Hartati Ketua Partai PPP ini menjadi Ketua Komisi II DPRD OKU sekaligus anggota Banmus. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pokir dalam OTT KPK RI beberapa waktu lalu bersama dua anggota DPRD OKU lainnya, M. Fahrudin, Ketua Partai Hanura OKU sekaligus Ketua Komisi III DPRD OKU dan Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU serta dua oknum swasta, – M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkait