Pembentukan AKD DPRD OKU Cacat Hukum

fokusber | 20 June 2025, 14:58 pm | 208 views

BATURAJA, FBI – Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD OKU dinilai cacat hukum dan tidak legitimate karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan pembentukannya.

Foto: Azwar Aripin Ketua PKS OKU nyatakan pembentukan AKD DPRD OKU cacat hukum

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) OKU, Azwar Aripin, M.Pd.I kepada awak media melalui siaran persnya, Jum’at (20/6/25).

 

Azwar Aripin mengatakan PKS turut mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua DPRD OKU, Syahril Elmi karena memang sah berdasarkan tindak lanjut dari SK Gubernur Sumetera Selatan Nomor 306/KPTS/I/2025. Tertanggal 27 Mei 2025 yang digelar dalam rapat paripurna ke XXI masa persidangan ke-3 Tahun 2025.

 

“Namun pembentukan AKD DPRD OKU yang baru dalam rapat lanjutan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

AKD DPRD OKU sudah terbenFototuk sebelumnya dan memiliki komposisi yang sudah sah dan legitimate karena terbentuk sesuai mekanisme dan aturan pembetukan AKD.

 

“Jadi jika DPRD OKU menjalankan roda legislatif dengan komposisi AKD yang dibentuk pasca pelantikan Ketua DPRD OKU, Syahril Elmi maka tentu kegiatan AKD cacat hukum karena tidak memiliki kapasitas yang sah,” tegasnya.

 

Soal adanya Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati dan Ketua Komisi III, Fachrudin tersandung kasus korupsi, maka secara aturan ada wakil ketua dan personil DPRD OKU yang sudah terbentuk untuk menjalankan kegiatan legislatif dan tidak serta merta diganti.

 

“Apalagi soal Komisi I DPRD OKU yang juga diganti dengan tidak mengikuti aturan main yang berlaku, hal ini kita sangat mengutuk keras dan bahkan ini mengangkangi aturan dan mekanisme pembentukan AKD,” cetusnya.

 

Lebih lanjut Azwar Aripin mengatakan sebagaimana pasal 78 dalam hal pergantian ketua, wakil ketua dan/atau sekretaris komisi pada ayat 5 yaitu masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi selama 2 Tahun 6 bulan.

 

“Artinya jika DPRD OKU menjalankan kegiatan legislatif dengan komposisi yang dibentuk pasca pelantikan Ketua DPRD OKU, Syahril Elmi tentu nantinya bakal menuai persoalan baru karena keberadaan AKD DPRD OKU yang baru dibentuk tidak legitimate,” tegasnya.

 

Senada juga diungkapkan oleh Ketua GMPD Sumsel, Muslimin bahwa jika dipaksakan AKD DPRD OKU yang baru dibentuk melakukan kegiatan legislatif, maka tentu ini menjadi produk haram dan tidak.

 

“Dampaknya sangat berpengaruh kedepan karena apa yang dilakukan DPRD OKU sebagai mewakili masyarakat OKU jangan sampai mengorbankan masyarakat hanya karena memaksakan pelaksanaan legislatif tapi produk AKD DPRD OKU tidak sah dan tentu apa yang dilakukan AKD DPRD OKU juga tidak sah,”

pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait