

BATURAJA, FBI – Aksi damai Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumsel menuntut Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam menangani dugaan praktek korupsi berjamaah direksi PT. Semen Baturaja bersama anak perusahaannya dengan nilai yang cukup pantastis yaitu 212 miliar rupiah.

Muslimin dengan tegas menyatakan adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) antara Direksi PT. Semen Baturaja dengan anak perusahaannya.
“Keberadaan PT. Semen Baturaja selama ini tidak banyak manfaat bagi masyarakat OKU karena masyarakat hanya terdampak debu perusahaan, bangunan rumah retak akibat ledakan seismic sedangkan pengelolaan dana CSR perusahaan tidak banyak membantu masyarakat dan terkesan tidak transparaannya,” ungkapnya.
Muslimin dalam orasinya di didepan halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (23/6/2025) meminta Kejati segera menindaklanjuti pengaduan GMPD Sumsel dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi direksi PT. Semen Baturaja bersama anak perusahaannya.
“usut tuntas dan adili semua direksi dan anak perusahaan yang terlibat dan kejati jangan tebang pilih agar korupsi yang melibatkan petinggi BUMN plat merah ini semua mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan keuangan Negara,” teriaknya.
GMPD Sumsel memberikan apreasiasi atas kerja Kejati Sumsel yang telah melakukan pengusutan terkait korupsi salah satu anak perusahaan PT. Semen Baturaja yaitu PT. Baturaja Multi Usaha (BMU).
“Laurencus Sianipar, mantan Direktur PT BMU dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan PT BMU divonis 5,5 Tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen Tahun 2017-2021 tapi mengapa direksi PT. Semen Baturaja saat itu tidak tersentuh hukum,” teriaknya.
Muslimin mengungkapkan uang sebesar 212 miliar yang diduga menjadi banjakan korupsi direksi PT. Semen Baturaja dengan anak perusahaannya itu sangat banyak dan wajar jika pemasukkan bagi hasil untuk Pemkab OKU menurun dan berkisar hanya 1 miliar setiap tahun.
“Setahu kami menurut puluhan tahun lalu pemasukan ke cas daerah atau APBD OKU dulu sempat menyentuh angka 5 sampai 8 miliar pertahun dari PT. Semen Baturaja dan kini hanya sekitar 1 miliar saja,” bebernya.
Untuk itu GMPD Sumsel mendesak kejati mengusut tuntas korupsi BUMN plat merah ini sampai tuntas dan jika pengaduan tidak ditindaklanjuti, maka GMPD Sumsel akan melaporkan kasus ini ke KPK sekaligus mengadukan pihak APH yang turut bermain dalam pusaran kasus korupsi ini.
“Sebelum GMPD Sumsel aksi ini kita sudah melaporkan kasus korupsi PT. Semen Baturaja melalui e-Prowas Kejagung RI dan juga ke Kejati. Untuk itu ayo kita sama-sama berjuang menyelamatkan keuangan Negara karena pejabat korupsi yang tidak amanah ini harus diadili,” ungkap mantan Pekarya Pertamina Prabumulih ini dengan lantang.
Ingat sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang maknanya bahwa Bumi dan air beserta kekayaan yang ada didalamnya dikuasai Negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Jadi derita masyarakat selama ini akibat ulah para koruptor yang menguras hasil kekayaan alam dan digunakan oleh segelintir makhluk drakula mengisap darah rakyat,” bebernya.

Usai aksi, Sekretaris GMPD Sumsel, Rustam Efendi, S.I.Kom bersama Ketua Bidang Investigasi, Ali Zebet secara resmi memasukkan surat pengaduan dugaan korupsi di PTSP Kejati Sumsel dan puluhan masa dengan tertib membubarkan diri. (*)
