BATURAJA, FBI – Penyidik Polres OKU, Bripka. Windi (Wd) dan Bripka. Fb membantah semua keterangan terdakwah, Id (25) warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan KPR Kabupaten OKU Sumsel telah melakukan penyiksaan seperti melakukan setrum, memukul dan menendang tersangka saat pemeriksaan.
“Tidak benar yang mulia,” jawab Bripka. Fb yang sebelumnya diambil sumpah Al-Qur-an menyangkal semua keterangan terdakwah Id yang menunjuk bahwa dirinya yang melakukan penyiksaan (bukan Bripka. Wd sebagaimana pemberitaan sebelumnya,red)
Hal ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, M. Fahri Ikhsan, SH, MH beserta Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah Arby, SH, MH dan Kuasa Hukum Terdakwah, Faik Rahimi, SH, MH, CM.
Sidang mendengarkan keterangan kesaksian penyidik Polres OKU, Bripka Wd dan Bripka. Fb, Senin (9/9/2024) itu, juga dihadirkan ketiga terdakwah satu keluarga yaitu Mu (62), Ri (30) dan Id (25), yang didakwah telah melakukan pembunuhan terhadap Ha (62), warga Dusun IX Desa Kedaton Kec. KPR Kab. OKU Sumsel.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwah Id siapa yang telah melakukan setrum, memukul dan menendang saudara, lalu Id menunjuk Bripka. Fb yang mengenakan baju kemeja putih. (Bukan Bripka Wd sebagaimana pemberitaan sebelumnya,red)
Lalu Hakim menanyakan kepada Bripka. Fb apakah benar yang dikatakan oleh terdakwah, lalu dengan tegas Bripka Fb menjawab tidak benar yang mulia. (*)