Diduga Korupsi Darah Di PMI Mantan Wawako Palembang Beserta Suami Di Tahan Timpidsus Kejari Palembang

fokusber | 8 April 2025, 20:11 pm | 72 views

PALEMBANG, FBI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya menetapkan Fitrianti Agustinda (mantan Wawako Palembang) dan suaminya, Dedi Supriyanto sebagai tersangka kasus korupsi darah di PMI, Selasa (8/4/2025).

Foto: Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Walikota Palembang resmi di Tahan oleh Timpidsus Kejari Palembang dengan memakai baju tahanan dan tangannya di borgol usai di periksa selama 9 jam, Selasa (8/4/2025) dari pukul 13.00 wib hingga pukul 22.00 wib
Foto: Dedi Supriyanto, suami Fitrianti juga terlibat dan ditahan Timpidsus Kejari Palembang

 

Dugaan korupsi darah oleh Fitrianti dan suaminya, Dedi Supriyanto ini bermula dengan modus melakukan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, yang penggunaan tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara pada Tahun 2020-2023.

 

Suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa selama 9 jam oleh Timpidsus Kejari Palembang sejak pukul 13.00 wib hingga pukul 22.00 wib.

Foto: Jumpa Pers Kejari Palembang terkait penetapan tersangka Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Supriyanto, Selasa (8/4/2025)

 

 

Usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam, Fitri dan suaminya langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Keduanya kompak tersenyum meskipun keduanya nampak lelah. 

 

Kajari Palembang Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Hutamrin.

 

Hutamrin mengatakan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan.

 

“Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

 

Sementara, terkait dengan kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.

 

“Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP,” pungkasnya. (tim/net)

Berita Terkait