Laporan wartawan FBI, Kadarudin
Baturaja– Ketua DPD Sumatera Selatan LSM Penjara Indonesia Franky Saputra bersama tim investigasi DPD Sumatera Selatan LSM penjara Indonesia melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Merbau Tahun 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Negeri OKU.
Laporan yang disampaikan ke Kejari OKU dengan No surat : 700/DPDSUMSEL-LSMPJRI/LPR/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024’untuk meminta Kejari Oku untuk mengusut tuntas terkait Indikasi Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Realisasi Dana Desa Merbau kecamatan Lubuk Batang kabupaten OKUSumatera Selatan tahun anggaran 2022, 2023 tahap 1,2,3 .
Hal Tersebut di sampaikan oleh Ketua DPD Sumatera Selatan LSM Penjara Indonesia, Franky Saputra
Franky Saputra ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia mengatakan,” berdasarkan Hasil lnvestigasi dan Laporan dari masyarakat, kami gerakan tim komando garda nasional dan tim investigasi dilapangan Kami Menemukan adanya dugaan indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan jabatan yang mengarah pada Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pada Realisasi Dana Desa Tahun anggaran 2022, 2023 Desa Merbau kecamatan Lubuk batang kabupaten ogan Komering ulu
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang bahwa perlu untuk melaporkan Kegiatan tersebut diatas Ke Aparat Penegak Hukum Guna ditindak Lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”tambah frengki Saputra
Adapun indikasi / tuntutan / dugaan yang kami laporkan ke Kejari Sumsel sbb ;
1.kegiatan di bidang kesehatan Tahun 2022 dan 2023
2.kegiatan di bidang ketahanan pangan Tahun 2022 dan 2023
3. pada kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Kegiatan Karang Taruna) Tahun 2022 dan 2023 itu fiktip
4.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (Kegiatan Keagamaan) Tahun 2022 dan 2023 diduga fiktif
5.Pelaksanaan Pembangunan Desa Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya (Pengembangan Seni pencak Silat) di duga fiktip pada Tahap I Tahun 2022
6.Di Duga Pembangunan Dan Pemeliharan sumur bor Tahun 2023 tersebut di atas tidak sesuai RAB dan Standar Spesifikasi
7. Diduga pada kegiatan BLT terdapat dugaan mark up. Oleh sebab itu Kami, LSM penjara DPD Sumatera Selatan meminta Kepada aparat Penegak Hukum Kejaksaan negeri OKU Untuk Segera ;
1.Usut Tuntas Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Realisasi Dana Desa Merbau kecamatan Lubuk batang Tahun 2022 dan 2023
2.Meminta Kejaksaan negeri OKU Untuk Memanggil Kepala Desa Merbau kecamatan Lubuk batang baru kabupaten Ogan Komering ulu,Sebagaimana yang sudah kami uraikan diatas Untuk diperiksa dan dimintai Keterangan nya, jika perlu untuk dimintai Ful Paket Ful Data dana Desa Berikut realisasi yang telah dilaksanakan.
3.Meminta Kejaksaan negeri OKU untuk segera mengambil langkah langkah penyelidikan Hukum terkait dugaan Korupai kegiatan tersebut.
Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR!!’Berani Korupsi Siap masuk Bui ucap ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia’itu Moto dari penjara Indonesia
Kami Percaya Kepada Kejaksaan negeri OKU tetap Netral dan Konsisten Memberantas Korupsi di kabupaten Ogan Komering ulu.