Terdakwah Pembunuhan Ngaku ‘Disetrum’ Kepada Majelis Hakim

fokusber | 5 September 2024, 20:02 pm | 2512 views

Laporan wartwan FBI:

Gun Reza dan Irwansyah

Foto: Sekeluarga jadi terdakwah pembunuhan, Idi (kiri), Ria Zarman (tengah) dan Muzili (kanan)

 

BATURAJA, FBI – Didepan majelis hakim,  terdakwah kasus pembunuhan, Mu(62),  warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) OKU Sumsel  mengatakan tidak turut melakukan membunuh dan   terpaksa mengakui   dihadapan penyidik karena  tidak tahan  disetrum.

Foto: Ketiga terdakwah kasus pembunuhan, Mu (baju tahanan tengah), Id(depan) dan Ri (belakang) digiring petugas masuk sel tahanan sementara PN Baturaja setelah mengikuti sidang

 

Pengakuan  terdakwah Mu (62), ini disampaikannya dihadapan Majelis Hakin, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib, bersama dua orang terdakwah lainnnya yang merupakan anak kandungnya sendiri, Ri (30) dan Id(20).

 

Sidang kasus pembunuhan yang terbuka untuk umum tersebut di Pimpin oleh Majelis Hakim, M. Fahri Iksan, SH, MH bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arbi, SH, MH.

Foto Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan

 

Dalam persidangan, Hakim sempat menanyakan kepada Mu, apakah saat dilakukan penyidikan saudara didampingi oleh pengacara saudara?

Pertanyaan ini malah dijawab dengan tidak tegas oleh Mu sehingga Hakim sempat berkali-kali menanyakan kepada Mu apakah saudara didampingi pengacara saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

 

“Saudara ditanya menjawab tidak didampingi pengacara dan kemudian ditanya lagi mengaku didampingi pengacara. Saudara harus tegas karena jawaban saudara kami akan kejar terus dan kami tahu nantinya saudara berbohong apa tidak. Padahal pertanyaannya sederhana, didampingi pengacara atau tidak,” ujar Hakim.

 

Lebih lanjut Hakim menanyakan saudara mengaku tidak turut melakukan pembunuhan   dan tidak mengakui hasil seperti pemeriksaan BAP dan menyatakan mengaku karena di setrum? Saudara punya hak mengatakan yang sebenarnya dihadapan penyidik  dengan didampingi pengacara.

 

Mendapat pertanyaan Majelis hakim, terlihat Mu sepertinya tidak paham dengan pengacara dan hanya menjelaskan turut mengaku membunuh karena tidak tahan melihat anak tertuanya,  Ri(30)yang diestrum.

 

Majelis Hakim sempat geram mendengar pernyataan Mu yang kemudian Majelis meminta agar Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arbi, SH, MH  dapat menghadirkan penyidik dan menjadwalkan   siding selanjutnya, Senin (9/9/2024) mendatang.

 

Sebelumnya,  Id (25) dihadapan Majelis Hakim mengaku kalau dirinyalah yang melakukan pembunuhan   sedangkan orang tuanya, Mu dan Ri, kakak kandungnya tidak terlibat.

 

Seperti yang diberikan media online sebelumnya, telah terjadi pembunuhan terhadap korban Ha (62), warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan KPR OKU, Sabtu (2/3/2024).

 

Sebelum kejadian, seperti biasa Ha berangkat menyadap karet dengan bersepadanya sekitar pukul 06.00 wib dan pulang sekitar pukul 10.00 wib. Namun hari naas itu, anak korban tidak melihat orang tuanya pulang setelah pukul 13.00 wib.

 

Merasa takut terjadi sesuatu,  anak korban menyusul kekebun  tempat Ha menyadap karet, dan melihat orang tuanya tergeletak  diduga sudah tidak bernyawa dengan posisi tengkurap berlumuran darah pada bagian leher, dan spontan berteriak minta tolong.

 

Peristiwa pembunuhan ini akhirnya segera diusut jajaran Polsek Peninjauan hingga berhasil menangkap Mu dan  anak tertuanya, Ri.

Baru setelah tangggal 5 Maret 2024 atau tiga hari setelah kejadian, petugas Polsek peninjauan dibawah Pimpinan Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti, S.Sos, M.Si bersama anggotanya berhasil menangkap Idi (25) yang terendus tempat persembunyiannya di Dusun III Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kecamatan KPR OKU, yang langsung digelandang ke Mapolsek Sinar Peninjauan beserta barang bukti.

Bahkan hasil penyidikan petugas, ketiga orang satu keluarga ini,  Mu, Ri dan Iddituntut pasal pembunuhan berencana pasal 340 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 55. (*)

 

 

Berita Terkait