Laporan wartawan FBI
Gun Reza
BATURAJA, FBI – Terdakwah kasus pembunuhan, Ri dan Id (25) warga Dusun IX Desa Kedaton kecamatan KPR kab. OKU menunjukkan kepada Majelis Hakim salah seorang penyidik Polres OKU yang melakukan penyiksaan dan setrum terhadap terdakwah.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban Ha (62) warga Kedaton dengan tiga terdakwah satu keluarga yaitu Mu (62), Ri (30) dan Id (25).
Dihadapan Majelis Hakim yang memberikan pertanyaan kepada terdakwah, Ri menunjuk penyidik Polres OKU, yang dipersidangan ketahui bernama Bripka. Fb yang melakukan penyetruman terhadap terdakwah dan Id mengaku dipukul dan ditendang oleh penyidik, Bripka FB.
Lalu Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada penyidik Polres OKU, Bripka FB apakah benar yang dikatakan terdakwah tersebut. Penyidik Bripka FB langsung membantah bahwa hal itu tidak benar yang mulia.
Sementara itu, JPU Abdullah Arbi SH MH menanyakan kepada dua orang penyidik Polres OKU, Bripka. Wd dan Bripka. Fb menanyakan soal kronologis pengusutan kasus pembunuhan Ha sampai kepada penangkapan tersangka.
JPU Abdullah Arbi SH MH menanyakan kepada penyidik FB dan Bripka WD terkait proses pemeriksaan tersangka, apakah pemeriksaan tersangka ada pemaksaan dan apakah didampingi penasehat hukum tersangka dan pertanyaan ini dijawab bahwa saat pemeriksaan terdakwah mereka lakukan dengan bebas dan tidak ada arahan dan paksaan.
Selain itu JPU Abdullah Arbi juga menanyakan apakah cerita dan jawaban mereka diarahkan serta saat rekonstruksi atau reka ulang apakah tersangka diajarkan. Penyidik Bripka FB mengatakan bahwa tersangka tidak diarahkan dan mereka menjawab sendiri dan rekonstruksi juga mereka tidak diajarkan serta sesuai jawaban mereka.
JPU Abdullah Arbi juga menanyakan kepada terdakwah, saat penyerahan BAP dan terdakwah di kejaksaan adakah saudara di pukul atau disika oleh Kejari atau oleh saya, terdakwah mengatakan tidak ada penyiksaan dan pemukulan.
Mengapa saat saudara diperiksa di kejaksaan tidak berkata jujur, terdakwah mengatakan kalau mereka masih merasa takut.
Sementara itu, Penasehat Hukum ketiga Terdakwah, Faik Rahimi, SH, MH, CM yang pertama kali mendampingi terdakwah dari Posbakum Pengadilan Negeri Baturaja turut mengajukan pertanyaan terhadap penyidik Bripka FB.
“ Apakah saat diperiksa terdakwah didampingi penasehat hukum dan saat apa saja mereka didampingi Penasehat Hukum, penyidik Bripka FB menjawab terdakwah didampingi penasehat hukum saat diperiksa dan saat rekonstruksi,” jawab penyidik.
Sementara itu, ketiga terdakwah, Mu, Ri dan id yang diberikan pertanyaan serupa menjawab kalau mereka tidak didampingi penasehat hukum dan mengaku kalau mereka disiksa.
Ketua majelis hakim setelah meyakini keterangan tiga orang terdakwah tetap seperti dipersidangan dan bukan berdasarkan keterangan di BAP, maka majelis hakim akhirnya akan melanjutkan persidangan pada 19 September 2024 mendatang untuk mendengarkan tuntutan JPU.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah Arbi, SH MH yang menghadirkan penyidik Polres OKU, Bripka Wd dan Bripka Fb atas perintah majelis hakim untuk mendengarkan kesaksiannya terkait pernyataan terdakwah bahwa mereka telah mendapatkan penyiksaan oleh penyidik.
Pantauan wartawan FBI dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap korban Ha dengan menghadirkan tiga terdakwah satu keluarga yaitu Mu, Ria Za dan Id berlangsung cukup mendapat perhatian hadirin.
Selain itu, selama ini dalam persidangan terdakwah tidak pernah didampingi penasehat hukum, dalam siding mendengarkan keterangan penyidik, tiba-tiba ketiga terdakwah mendapat pendampingan penasehat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Baturaja, Faik Rahimi SH MH CM. (*)