

Jakarta, FBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten OKU Provinsi Sumsel sebagai saksi terkait kasus korupsi dilingkungan Dinas PUPR OKU yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 lalu.

Kedua anggota DPRD OKU diperiksa sebagai saksi kasus mufakat jahat oknum anggota DPRD OKU dan Dinas PUPR tersebut adalah Syahril Elmi alias Alex dan Kamaludin.
Selain Alex dan Kamaludin, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Sekretaris Setwan DPRD OKU Iwan Setiawan sebagai saksi, Asisten II Pemkab OKU Hasan, karyawan BUMD, M. Dafi Siddiq Aldi Sahr, dan wiraswasta Eryleo Rhido alias Edo.
Pemeriksaa tersebut dilakukan penyidik KPK, Rabu (30/4/2025) di Polda Sumatera Selatan.”Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4).
Wartawan FBI mencoba menghubungi Alex melalui pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan materi pemeriksaan penyidik KPK, namun sampai berita ini diturunkan, Alex belum memberikan jawaban.
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di OKU pada Sabtu (15/3). Mereka semua langsung ditahan pada Minggu (16/3) saat diumumkan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.
Para tersangka yakni Kadis PUPR Nopriansyah, Ketua Komisi III M. Fahrudin, anggota Komisi III Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II Umi Hartati, serta swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner. (PUBLICANEWS/han/net/**)
