48 Nakes Gagal Lulus PPPK 2024, Kuasa Hukum Arif Awlan Tempuh Jalur Hukum: Ada 67 “Penumpang Gelap”

fokusber | 4 October 2025, 07:50 am | 95 views

Laporan Wartawan FBI Gun Reza dan Irwansyah

 

BATURAJA – Sebanyak 48 tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, kini menempuh jalur hukum. Mereka menunjuk pengacara kondang Arif Awlan, SH MH, untuk memperjuangkan dugaan kecurangan yang melibatkan 67 peserta “penumpang gelap” dalam proses seleksi.

Foto: Tenaga Nakes OKU mengadukan nasibnya melalui Rapat RDP DPRD OKU

Kuasa hukum 48 nakes, Arif Awlan, SH MH, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU diduga telah menzalimi tenaga kesehatan yang seharusnya berhak lolos seleksi PPPK.

 

“Dari data, seharusnya hanya ada 667 nakes yang berhak ikut seleksi. Namun, jumlah peserta membengkak menjadi 735 orang. Artinya, ada 67 orang yang disisipkan tanpa memenuhi syarat sesuai aturan Menpan RB,” ujar Arif saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/10/2025).

 

Menurutnya, praktik manipulasi data ini bisa berimplikasi hukum pidana. Pasalnya, syarat masuk database untuk seleksi PPPK 2024 jelas tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511/M.SM.01.00/2022.

 

“Jika merujuk aturan, 67 orang itu jelas tidak memenuhi syarat. Mereka penumpang gelap yang sengaja dimasukkan, dan ini dapat dituntut secara pidana,” tegasnya.

 

Upaya mencari keadilan pun terus dilakukan 48 nakes tersebut. Mereka telah melapor ke BKN Pusat, BKN Regional VII Sumsel, Menpan RB, DPR RI, Ombudsman, Kemendagri, hingga Polres OKU. Bahkan, mereka dua kali mengadu ke DPRD OKU melalui rapat dengar pendapat.

 

“Kami juga masih menunggu janji DPRD OKU untuk membentuk pansus terkait masalah ini,” ungkap salah satu nakes berinisial FW, dengan mata berkaca-kaca.

 

FW menambahkan, laporan juga pernah disampaikan kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah pada 10 Maret 2025. Saat itu, pihaknya dijanjikan akan ada audit dari inspektorat. Namun, hingga kini hasil audit tersebut belum pernah diumumkan. (**)

Berita Terkait