Akankah Ada TSK Baru Pasca Investigasi KPK Di OKU

fokusber | 23 March 2025, 14:12 pm | 271 views

• Terungkap Adanya Pertemuan Perwakilan DPRD OKU, Kepala BPKAD, Kadin PUPR dan Penjabat Bupati OKU 

• Adanya Jatah Fee Proyek Untuk Ketua dan Wakil Ketua Serta Anggota DPRD OKU

 

Oleh: Muslimi Baijuri, S.Ag

Pimred fokusberitaindonesia.com

BATURAJA, FBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak 17 hingga 22 Maret melakukan investigasi di kabupaten OKU pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pokok pikiran (pokir) menjadi proyek fisik antara DPRD OKU dengan Dinas PUPR Kabupaten OKU dalam penetapan RAPB OKU Tahun 2025.

Foto: Pimred fokusberitaindonesia.com Muslimin Baijuri, S.Ag

 

Penuntasan kasus ini sampai keakar-akarnya oleh KPK RI tentu menjadi harapan masyarakat OKU agar di masa mendatang hal serupa tidak terulang kembali karena perbuatan ini sangat mencederai rasa keadilan karena ditengah kesusahan masyarakat OKU malah pejabat yang dipercaya malah merampok uang rakyat tersebut.

Jika mendengar konferensi Pers resmi KPK RI di Jakarta, Minggu (16/3/2025) lalu KPK RI secara rinci mengungkapkan kronologis terjadinya perbuatan dugaan korupsi Kepala Dinas PUPR, Nop bersama anggota DPRD OKU, FR (Ketua Komisi III DPRD OKU), FE (Anggota Komisi III) dari Partai PDI-P dan UH (Ketua Komisi II) dari partai PPP.

Selain itu KPK RI mengungkapkan bahwa para tersangka yang meminta jatah fee 9 proyek yang disepakati itu kepada Kadin PUPR, Nop mewakili 35 anggota DPRD OKU.

KPK Ri juga memaparkan sejarah gambling kontruksi perkara atau kronologis terjadinya peristiwa ini dimulai, Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun 2025 agar RAPBD dapat disahkan beberapa perwakilan DPRD OKU, menemui pihak Pemkab OKU.

Dalam pembahasan tersebut perwakilan DPRD OKU minta jatah pokir seperti yang diduga telah dilakukan bahwa jatah pokir itu diubah menjadi proyek fisik dengan nilai 40 miliar rupiah. 

Untuk Jatah fee proyek tersebut, pembagiannya dirincikan untuk ketua DPRD OKU dan wakil ketua sebesar 5 miliar dan untuk anggota DPRD OKU sebesar 1 miliar rupiah.

Karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah dari nilai 40 miliar rupiah yang disepakati sebelumnya turun menjadi 35 miliar rupiah, namun tetap jatah untuk DPRD OKU sebesar 20 persen yang jumlahnya sebesar 7 miliar rupiah.

Setelah disetujui dalam pembahasan RAPB maka anggaran dinas PUPR dari semula hanya 48 miliar rupiah naik secara signifikan menjadi 96 miliar rupiah atau naik 100 persen.

Selanjutnya kepala Dinas PUPR, Nop menawarkan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD OKU. 

Nop mengkondisikan pihak swasta mengerjakan dan PPK menggunakan perusahaan yang ada di lampung Tengah. Penyedia barang dan jasa, PPK melakukan penandatangan kontrak di Lamteng, untuk pinjam nama atau pinjam bendera dan yang mengerjakannya RMZ dan ASS.

Menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2025, perwakilan DPRD OKU menagih jatah fee proyek kepada Kadin PUPR, Nop dan Nop berjanji akan memberikan dana itu fee proyek tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Disinilah mala petaka mufakat jahat para tersangka yang sudah di tahan KPK saat ini mulai terbongkar karena pertemuan dilakukan antara perwakilan anggota dewan yang menagih fee proyek kepada Kadin PUPR, Nop melakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh pejabat Bupati dan Kepala BPKAD.

Dimulainya tanggal 11 dan 12 Maret, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek dan tanggal 13 Maret MFZ mencairkan uang muka di Bank Daerah karena ada masalah casflownya, untuk yang ada untuk diprioritaskan untuk THR, PPP dan penghasilan perangkat daerah, namun meski keterbatasan uang tersebut uang muka tetap dicairkan.  

MFZ menyerahkan uang kepada Nop 2,2 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek dan uang dititipkan kepada saudara A, ASN Dinas Perkim OKU.

Selain itu awal Maret 2025, pihak swasta ASS sudah menyerahkan uang muka kepada Kadin PUPR, Nop di rumahnya sebesar Rp 1,5 miliar. Dan pada tanggal 16 Maret 2025 Tim KPK mendatangi saudara Nop dan Saudara A dan S melakukan penyitaan uang Rp 2.2 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan MFZ dan ASS.

KPK juga mengamankan para tersangka di rumahnya masing-masing, yaitu Kadin PUPR, Nop, FR, FJ, UH dan menyita barang bukti berupa 1 Unit mobil Fortuner dengan nomor polisi BG 1851 ID dan dokumen beserta beberapa alat komunikasi dan alat eklktronik lainnya. 

KPK juga menyatakan sebagian uang sudah digunakan Kadin PUPR, Nop untuk kepentingan Nop dan membeli mobil merek Fortuner. 

Hingga KPK melakukan ekspos dengan telah ditemukan bukti pemula yang cukup yaitu penerimaan hadian dan janji terkait pengadaan barang dan jasa PUPR OKU dari Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025.

Mendalami hasil konferensi Pers KPK RI ini, tentu dapat dilihat pernyataan KPK RI bahwa ada kesepakatan jahat antara perwakilan DPRD OKU yang menghatasnamanya 35 DPRD OKU dengan Kadin PUPR, Nop.

Kronoligis ini juga menyebutkan adanya pertemua antara perwakilan DPRD OKU, Kadin PUPR, Penjabat Bupati OKU dan Kepala BPKAD OKU saat ditagihnya fee proyek.

Tentu masyarakat luas baik masyarakat awam maupun para ahli hukum dapat mencermati adanya dugaan keterlibatan Kepala BPKAD OKU dan penjabat Bupati OKU serta para perwakilan DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR dan jika KPK menelusuri sejak tahun 2024 hingga Tahun 2025 tentu kita meyakini KPK akan menuntaskan investigasinya dan masyarakat OKU akaj menunggu adakah pihak-pihak terkait yang bakal menyusul ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.

Penulis setidaknya mengambil kesimpulan selain pihak-pihak yang disebutkan, apakah benar perwakilan DPRD OKU yang meminta jatah fee proyek mewakili 35 DPRD OKU dengan rincian untuk jatah Ketua dan Wakil Ketua dapat jatah fee proyek dari nilai 5 miliar rupiah dan anggota DPRD OKU dapat jatah fee proyek 1 miliar rupiah.

Jika ini benar kemungkinan besar maka sejumlah anggota DPRD OKU aka nada yang menyusul memakai baju orange KPK RI di Jakarta, namun untuk tidak berandai-andai secara hukum, masyarakat tentunya akan kembali mendengarkan hasil Konfrehensi Pers KPK pasca investigasinya selama satu minggu di kabupaten OKU. (**)

Berita Terkait