Lewat Lawyer Arif Aulan SH Nakes Minta Perjuangkan Nasib Mereka

fokusber | 20 May 2025, 02:20 am | 86 views

* Nakes OKU Menduga Terjadi Praktek Kotor & KKN Pengangkatan PPPK OKU Tahap I Tahun 2024

 

BATURAJA, FBI – Tenaga Kesehatan (Nakes ) OKU terus berjuang untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Lawyer Arif Aulan SH dan mereka merasa gagal diangkat karena adanya dugaan Kecurangan dan terjadinya praktek KKN dalam seleksi PPPK OKU Tahap I Tahun 2024.

Foto: Nakes OKU tuntut haknya diangkat menjadi PPP OKU melalui RDP

DPRD OKU

 

Hal ini terungkap dalam Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD OKU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, ST, M. Kom, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 wib.

 

Ketua Forum PPPK OKU Untuk Keadilan, Arif Aulan, SH mengatakan dirinya tertantang untuk memperjuangkan nasib Nakes OKU karena meyakini berdasarkan data yang dimiliki hak hak Nakes OKU untuk diangkat menjadi PPPK dirampas karena adanya dugaan terjadi praktek KKN dan. permainan kotor.

 

“Nakes OKU yang sudah puluhan tahun kerja dan berharap diangkat menjadi PPPK OKU harus gigit jari dan gagal diangkat karena adanya dugaan praktek kotor dan KKN penerimaan PPPK Tahap I 2024,” katanya.

 

Berdasarkan data dan fakta yang ada, PPPK OKU yang dinyatakan lulus dan akan diangkat menjadi PPPK Juli 2025 mendatang, ada dari TKS dan BLUD yang semestinya mereka tidak berhak diangkat menjadi PPPK.

 

“Soal TKS dan BLOUD ini yang tidak berhak ikut seleksi PPPK sudah jelas ada petunjuk dari Menpan RB. Jadi kalau tidak ada unsur KKN dan permainan kotor, lalu bagaimana mereka bisa lulus seleksi,” jelas Arif Aulan yang dikenal sebagai lowyer ternama di Baturaja bertanya. 

 

Terkait persoalan ini, Arif Aulan meminta agar DPRD OKU terketuk pintu hatinya agar membentuk Pansus DPRD OKU guna menuntaskan persoalan Nakes OKU yang sedang mencari keadilan 

 

“Sebagai ketua Forum PPPK OKU Untuk Keadilan persoalan ini juga ada konsekwensi hukum dan akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Forum PPPK OKU Untuk Keadilan, Anggi Yumarta, S.IP, MIP menegaskan soal pengangkatan PPPK OKU Tahap I Tahun 2024 jelas bermasalah dan tidak mengindahkan aturan dan petunjuk Menpan RB.

 

Anggi juga mengatakan pihaknya telah menyurati BKN RI untuk Menunda rencana Pelantikan dan Membatalakan hasil

Seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten OKU, khusus untuk Jabatan

Fungsional Tenaga Kesehatan Bidan Pendidik Tahun 2023 dan Tenaga

Non ASN yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Data Base) BKN Tahun

2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024.

 

 Meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik

Indonesia untuk dapat memberikan Solusi yang Berkeadilan dalam

Permasalahan Seleksi PPPK tersebut, dan melakukan Evaluasi serta

Sanksi Tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait yang telah

melakukan kesalahan dengan tidak melaksanakan kewajiban sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses

Seleksi PPPK Tahap I tahun 2024 di Kabupaten OKU, dan memberikan

Kepastian Hukum serta Rasa Keadilan terhadap 38 (tiga puluh delapan)

orang Tenaga Kesehatan Peserta Seleksi PPPK Tahap I tahun 2024

khususnya untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Bidan Pendidik

Tahun 2023 dan Tenaga Non ASN yang Terdata Dalam Pangkalan Data

(Data Base) BKN Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

OKU Tahun Anggaran 2024 yang telah menjadi sebagai Korban dari

Buruknya Kinerja dan Integritas para Aparatur Sipil Negara yang terlibat

dalam proses seleksi tersebut.

 

Meminta Bupati Kabupaten OKU untuk Membatalkan Kelulusan Peserta

Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten OKU, khususnya bagi

semua Peserta Seleksi Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional Tenaga

Kesehatan Bidan Pendidik Tahun 2023 dan Tenaga Non ASN yang

Terdata Dalam Pangkalan Data (Data Base) BKN Tahun 2022 di

Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024 yang

Tidak Memenuhi Syarat Administrasi karena berstatus sebagai Tenaga

Kerja Sukarela Non APBD dan Pegawai BLUD dilingkup Pemerintahan OKU.

 

Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dan

menindak tegas terhadap semua pihak yang secara kolaboratif telah

melakukan permufakatan jahat dalam rangka pelaksanaan Seleksi

PPPK Tahap I tahun 2024 di Kabupaten OKU.

 

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni ST, M.Kom tersebut, DPRD OKU meminta agar persoalan tuntutan Nakes OKU cepat terselesaikan karena mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan sudah mengadu sampai ke Pemerintah Pusat bahkan sudah menemui Wakil Presiden.

 

“Masalah ini harus segera dituntaskan karena kita tidak menuding namun apa yang kita dengar dari perwakilan Nakes ini tentunya ada persoalan setidaknya terjadi unsur nepotisme,” ujar Sahril Elmi.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili SSTP MSi menjelaskan kronologis dan historis pengangkatan PPPK OKU dengan rinci. 

“Yakinlah dan bersabar semua Nakes akan diupayakan untuk diangkat,” jelasnya.

 

Hadir dalam rapat RDP DPRD OKU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni ST, M.Kom, Densi, Yerry, Sahril Elmi, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Dedi Wijaya, beserta para Nakes yang sedang berjuang menuntut haknya untuk diangkat menjadi PPPK OKU. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkait