

BATURAJA, FBI – Pengamat politik Kabupaten OKU, Andi Hamdan menegaskan pembentukan alat kelengkapan (AKD) DPRD OKU tidak sah dan cacat hukum karena tidak mengacu pada peraturan.

Hal ini diungkapkan tokoh dan pengamat politik OKU, Andi Hamdan kepada awak media, Jum’at (20/6/2025).
Menurut Andi Hamdan sebagai pengamat politik dirinya turut mengucapkan atas pelantikan Ketua DPRD OKU, Syahril Elmi alias Alex pada rapat paripurna XXI masa persidangan ke 3.
“Pelantikan ini berdasarkan tindak lanjut dari SK Gubernur Sumetera Selatan Nomor 306/KPTS/I/2025,” jelasnya.
Namun dirinya tidak serta merta mengaminkan dan menyetujui apa yang dilakukan oleh DPRD OKU pasca melantukan yang melakukan rapat untuk melakukan pergantian AKD DPRD OKU yang sudah terbentuk sebelumnya
“Jika mengacu pada peraturan yang ada, AKD DPRD OKU dapat kembali dilakukan pergantian setelah 2 Tahun 6 bulan,” ucapnya.
Sangat ironis jika DPRD OKU dalam menjalankan roda legislasi dengan mengesahkan AKD yang baru dan tentu apa yang dilakukan akan cacat hukum dan tidak sah.
“Soal Ketua Komisi II dan III yang tersandung perkara dugaan kasus korupsi belum dapat diganti karena kasusnya masih bergulir dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena kita tentu mengacu kepada praduga tak bersalah,” ungkapnya .
Lebih fatalnya lagi, Komisi I, yang diketuai oleh Naproni ST, M.Kom diganti kepada Ledi Patra beserta wakil ketua, MS. Tito dan sekretaris juga diganti.
“Tentu ini tidak dapat dibenarkan karena tidak mengacu kepada aturan main yang ada,” ungkapnya.
Pertanyaannya, bagaimana dengan anggota DPRD OKU yang belum masuk AKD DPRD OKU dan mereka tidak dapat melakukan kegiatan legislasi, menurut Andi Hamdan itu dapat didapatkan dan dimasukkan kedalam komisi sebagai anggota.
” Karena bila ingin menggantikan AKD DPRD OKU, mulai dari ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi harus setelah 2 Tahun 6 bulan,” tegasnya.
Hal ini perlu saya sampaikan karena dampaknya selain apa yang dilakukan komisi tidak sah juga dapat mempengaruhi jalannya roda legislatif.
“Dalam perkara pembentukan AKD ini saya hanya mengatakan yang hak itu hak dan yang bathil itu bathil demi kelangsungan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten OKU,” urainya
Sebagai pengamat politik Andi Hamdan mengatakan perjalanan kedepan terhadap roda pemerintahan di Kabupaten OKU akan tetap dibawah pengaruh dua kekuatan besar pasca pilkada OKU yaitu kelompok Bertaji dan YPN yes.
“Namun sebagai pengamat saya netral dan tidak memihak Bertaji ataupun YPN yes demi kelangsungan pembangunan Kabupaten OKU lima tahun kedepan,” tegasnya.
Senada Ketua Ormas GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, S.Ag mengatakan dirinya juga menilai hal serupa sebagaimana yang disampaikan oleh Andi Hamdan sebagai pengamat politik
“Kelangsungan pembangunan Kabupaten OKU kedepan sangat dipengaruhi dua kekuatan politik besar yaitu kelompok Bertaji dan YPN yes, namun hal itu harus dikesampingkan demi kemajuan dan kemakmuran OKU,” pungkasnya. (*)
